▴cover▴ - PENERIMAAN TAMU RACANA DAN DIKLAT SAKA BAKTI HUSADA 2026
- KEGIATAN WATER RESCUE, SELASA - 25 AGUSTUS 2026
- KULIAH TAMU INTERNASIONAL
- UPACARA HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI PROGRAM STUDI KEPERAWATAN BLITAR
- KEGIATAN SEMARAK KEMERDEKAAN PROGRAM STUDI D-3 KEPERAWATAN KAMPUS BLITAR
- TINGKATKAN KOMPETENSI JURNALISTIK
- ZUMBA JUMAT SEHAT PROGRAM STUDI D-3 KEPERAWATAN KAMPUS BLITAR
- POLTEKKES KEMENKES MALANG HADIR DI BLITAR DJADOEL 2026
- IKUTI LOMBA BARIS-BERBARIS TINGKAT OPD DAN INSTANSI DALAM RANGKA HUT RI KE-81
- DOSEN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS PSC KABUPATEN BLITAR
JAKSA MASUK KAMPUS
_(1).png)
Edukasi dan Diskusi Interaktif Hukum bagi Mahasiswa Prodi D3 Keperawatan Kampus Blitar
Blitar, 29 April 2026 — Program Studi D3 Keperawatan Kampus Blitar menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus (JMK) berupa edukasi dan diskusi interaktif hukum pada hari Rabu, 29 April 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, bertempat di Auditorium Prodi D3 Keperawatan Kampus Blitar serta disiarkan secara live streaming. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Tingkat 1 kelas A dan B, Tingkat 2 kelas A, serta Tingkat 3 kelas A dan B.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Blitar, yaitu Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H. (Kasubsi I Intelijen) dan Raja Okto Simanjuntak, S.H. (Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum), yang memberikan pemaparan materi secara edukatif dan interaktif kepada mahasiswa.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan mahasiswa mengenai pentingnya kesadaran hukum, khususnya dalam lingkungan pendidikan dan praktik pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan upaya membangun generasi yang memahami hak dan kewajiban hukum serta mampu bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.
Materi pertama disampaikan oleh Raja Okto Simanjuntak, S.H. mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pana Kekerasan Seksual. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa undang-undang ini merupakan kebijakan komprehensif yang berfokus pada perlindungan korban, pemenuhan hak korban, serta penegakan keadilan yang berperspektif hak asasi manusia.
Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, dijelaskan pula mengenai hak-hak korban yang meliputi layanan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga hak atas pemulihan berupa rehabilitasi medis dan sosial serta restitusi atau kompensasi.
Dalam penyampaiannya, Raja Okto Simanjuntak, S.H. menegaskan,
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual dapat ditangani secara adil dan berperspektif hak asasi manusia.”
Materi kedua disampaikan oleh Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H. tentang Perlindungan Hukum bagi Penolong Bantuan Hidup Dasar (BHD), khususnya bagi tenaga kesehatan dan mahasiswa keperawatan dalam memberikan pertolongan pada kondisi darurat.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa dalam keadaan gawat darurat yang mengancam nyawa, tenaga kesehatan diperbolehkan memberikan tindakan sesuai kompetensinya untuk menolong pasien sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi.
Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa,
“Sebagai tenaga kesehatan maupun mahasiswa keperawatan, penting untuk memahami bahwa memberikan pertolongan dalam kondisi gawat darurat merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang dilindungi oleh hukum, selama dilakukan sesuai kompetensi, standar profesi, dan dengan itikad baik.”
Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai prinsip kemanusiaan dalam memberikan pertolongan, yaitu bertindak dengan itikad baik (good faith) serta menerapkan prinsip “primum non-nocere”, yakni memberikan pertolongan tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai kasus dan situasi yang mungkin terjadi di lapangan, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Kampus, diharapkan mahasiswa mampu memahami pentingnya kesadaran hukum, mengenali bentuk-bentuk pelanggaran hukum, serta memiliki keberanian untuk bertindak sesuai prosedur hukum dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, sadar hukum, dan berintegritas.
Video Terkait:

_(1)_(1).png)

.png)
.png)
.png)
.png)